PAPER MANAJEMEN BENCANA PADA GEMPA BUMI LOMBOK
Nama : Rima Ajeng Nur Raihan
NIM : CMR0180025
S1 Kesehatan Masyarakat Reguler A Semester V
Ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen Bencana
Dosen Pengampu : Bapak Hamdan, SKM., MKM
STIKes Kuningan
Pengertian Manajemen Bencana
Bencana adalah hasil dari munculnya kejadian luar biasa (hazard) pada komunitas yang rentan (vulnerable) sehingga masyarakat tidak dapat mengatasi berbagai implikasi dari kejadian luar biasa tersebut.
Manajemen bencana pada dasarnya berupaya untuk menghindarkan masyarakat dari bencana baik dengan mengurangi kemungkinan munculnya
hazard maupun mengatasi kerentanan.
UU No. 24 tahun 2007 menyatakan “Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi”.
Tahapan Manajemen Bencana
Ada 3 tahap manajemen bencana, yaitu pra-bencana, saat bencana, dan pasca bencana.
a. Pra-Bencana
1. Kesiagaan : Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (sikap mental dan budaya dan disiplin).
2. Peringatan Dini : Untuk memberi peringatan kepada masyarakattentang bencana yang akan terjadi sebelum kejadian.
3. Mitigasi Bencana : Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (PP No. 21 tahun 2008) upaya untuk mencegah/ mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat suatu bencana.
b. Saat Bencana
1. Tanggap darurat : Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan (penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana).
Hal yang dilakukan dalam tanggap darurat :
- Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya, shingga dapat diketahui dan diperkirakan magnitude bencana, luas area yang terkena dan perkiraan tingkat kerusakannya.
- Penentuan status keadaan darurat bencana.
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
1. Rehabilitasi : Perbaikan & pemulihan semua aspek pelayanan publik/ masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana untuk normalisasi.
2. Rekonstruksi : Pembangunan kembali semua prasarana & sarana, kelembagaan/masyarakat dengan sasaran tumbuh & berkembangnya kegiatan ekonomi, sososial, budaya, tegaknya hukum & ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
Indonesia merupakan negara yang tergolong rawan bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia. Bencana alam yang sering kali terjadi di Indonesia salah satunya yakni gempa bumi. Hal tersebut dikaitkan dengan posisi geografis Indonesia yang terletak pada pertemuan Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik (BMKG, 2014) serta diperumit oleh adanya lempeng-lempeng mikro diantara lempeng-Iempeng utama tersebut. Selain itu, Indonesia juga memiliki 129 gunung api aktif yang merentang sepanjang Aceh sampai Sulawesi Utara. Kedua kondisi geografis tersebut menyebabkan tingginya intensitas kegempaan di Indonesia. Hampir setiap waktu, di Indonesia terjadi gempa bumi, baik yang tercatat oleh alat maupun yang dirasakan oleh manusia (Pusat penanggulangan Krisis Depkes RI, 2007).
Salah satunya pada 29 Juli 2018 bencana alam berupa gempa bumi berkekuatan 6,4 Skala Richter (SR) mengguncang wilayah Lombok, Bali dan Sumbawa pukul 06.47 WIB (Surat Kabar Kedaulatan Rakyat, Ed. 30 Juli 2018). Gempa Susulan terjadi pada hari Ahad, 5 Agustus 2018 pukul 18.46 WIB berkekuatan 7 SR menimpa kawasan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat dan berpotensi Tsunami (detik.com, 5 Agustus 2018). BNPB merilis data pertanggal 10 September 2018, gempa tersebut telah memakan korban jiwa 564 orang, 1.584 orang mengalami luka dan Total pengungsi 445.343 orang.
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sektor permukiman adalah penyumbang terbesar dari kerusakan dan kerugian akibat bencana yaitu mencapai 81 persen.
Pemerintah Kabupaten Lombok barat mengklaim merugi lebih dari Rp 4,1 triliun. dan berdasarkan data pemerintah kabupaten Lombok Barat, keruskan akibat bencana gempa bumi
Lombok meliputi 57.614 rumah rusak, 108 rumah ibadah, 84 pasilitas kesehatan, 294 sekolah/ madrasah, 26 kantor pemerintah, 7 jembatan dan 294 kios atau toko.
Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa Lombok Nusa Tenggara Barat
Pada hari Kamis, 23 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.
Kegiatan rehabilitasi yang dimaksud antara lain; perbaikan lingkungan bencana perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, pemulihan fungsi pelayanan publik dan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya.
Adapun rekontruksi terdiri atas: pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik;
peningkatan pelayanan utama dalam
masyarakat.
Dalam "JURNAL PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MILIK MASYARAKAT UNTUK KEPERLUAN REKONSTRUKSI SEMENTARA PASCA BENCANA GEMPA BUMI PADA DAERAH PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT" upaya dan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat penyedian lahan pertanahan yang luas untuk kebutuhan rekontruksi fasilitas umum pasca bencana alam gempa bumi yaitu dengan penggunaan tanah pertanian milik pribadi masyarakat untuk keperluan rekontruksi sementara. Contohnya tempat ibadah atau Masjid.
Selain itu, dalam "JURNAL UPAYA LANJUTAN PENGGALANGAN BANTUAN KORBAN GEMPA BUMI LOMBOK
DI KECAMATAN KAYANGAN DAN KECAMATAN GANGGA, KABUPATEN LOMBOK
UTARA TAHUN 2019" program bantuan masih terus berjalan baik dari
pemerintah, peserorangan maupun organisasi-organisasi kemasarakatan sibuk menyalurkan bantuan.
Namun pada bulan November indonesia akan memasuki musim penghujan. Keadaan inilah yang sementara ini dianggap perlu dan memiliki urgensi terhadap program bantuan selanjutannya dalam rangka mempersiapkan korban gempa memasuki musim penghujan. Program bantuan berupa penyedian saranan rumah sementara seperti tenda dan juga terpal dianggap sangat perlu, ditambah lagi dengan isu keterbatasan terpal dan tenda di toko-toko seputaran kota-kota kasawasan pulau Lombok.
Kegiatan penggalangan bantuan korban gempa ini mendapatkan respon yang sangat besar, baik dari pemberi bantuan (donator) maupun penerima (korban Gempa).
Bentuk kegiatan ini sangat memberikan kesan dan juga tanda bahwa masyarakat kita masih sangat besar kepeduliannya terhadap sesama dan penanggulangan bencana yang tepat setelah mitigasi bencana adalah membangun karakter social masyarakat yang saling asah, asih dan asuh.
Sumber :
Mansyur, Muhammad. 2020. PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MILIK MASYARAKAT UNTUK KEPERLUAN REKONSTRUKSI SEMENTARA PASCA BENCANA GEMPA BUMI PADA DAERAH PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT. Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi. 1(1) : 1-9. Diakses pada tanggal 4 Oktober 2020. http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIHAD/index
Yuniarman Ardi, dkk. 2019. UPAYA LANJUTAN PENGGALANGAN BANTUAN KORBAN GEMPA BUMI LOMBOK DI KECAMATAN KAYANGAN DAN KECAMATAN GANGGA, KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2019. Jurnal Sinergi : Pengabdian Umat. 1(2) : 63-67. Diaksea pada 4 Oktober 2020.
Gede Purnama, Sang. 2017. Modul Manajemen Bencana. Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
Universitas Negeri Yogayakarta. Manajemen Bencana. Diakses pada 4 Oktober 2020. http://staffnew.uny.ac.id/upload/198503272014042001/pendidikan/MANAJEMEN%2520BENCANA%2520pdf.pdf&ved=2ahUKEwix76HM75nsAhV06XMBHX8BAgwQFjACegQIAxAB&usg=AOvVaw0huMcZCH4lttQIguCIl2TI
Komentar
Posting Komentar